Apa EFIN Itu ?? 

Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.

Syarat dan Ketentuan Aktivasi EFIN

a. Wajib Pajak Orang Pribadi
1) Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak
2) Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
3) a) Wajib Pajak WNI: Asli dan Fotokopi KTP
b) Wajib Pajak WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
4) Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
5) Asli dan Fotokopi SKT/NPWP
6) Email aktif
b. Wajib Pajak Badan
1) Pusat
a) Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil Wajib Pajak
b) Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
c) Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
d) i) Wakil Wajib Pajak WNI: Asli dan Fotokopi KTP
ii) Wakil Wajib Pajak WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
e) Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
f) Asli dan Fotokopi NPWP Badan
g) Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
h) Email aktif
2) Cabang
a) Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
b) Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
c) Asli dan Fotokopi Surat Pengangkatan
d) Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
e) i) Pimpinan Kantor Cabang WNI: Asli dan Fotokopi KTP
ii) Pimpinan Kantor Cabang WNA: Asli dan Fotokopi Paspor
f) Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
g) Asli dan Fotokopi NPWP Badan
h) Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
i) Email aktif
c. Bendahara
1) Permohonan disampaikan secara langsung oleh Bendahara
2) Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
3) Asli dan Fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Bendahara
4) Asli dan Fotokopi KTP
5) Asli dan Fotokopi SKT/NPWP Bendahara (bukan NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara)
6) Email aktif

Tata Cara Pembuatan EFIN secara online

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN secara online
Mulailah dengan mengunduh formulir EFIN pada www.pajak.go.id. Atau klik disini untuk langsung mengunduh formulir tersebut.

2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN online
Sama seperti offline, lengkapi setiap kolom pada formulir EFIN. Perlu diingatkan untuk mengisi kolom email menggunakan alamat email yang aktif karena kode EFIN akan dikirimkan melalui email.

3. Mengambil foto selfie
Setelah diisi, fotolah formulir EFIN tersebut. Jangan lupa mengambil foto selfie memegang KTP asli dan NPWP asli.

4. Kirim permohonan EFIN ke email KPP terdaftar
Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada NPWP Anda. Kirim email ke alamat email KPP tersebut dengan subjek “Permohonan EFIN” dan lampirkan formulir permohonan EFIN serta foto selfie yang diambil tadi.

5. Aktivasi EFIN
Tunggulah proses aktivasi EFIN oleh DJP (untuk menanyakan prosesnya dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar) selama 1x24 jam. Setelah mendapatkan email berupa kode EFIN dari DJP, lakukan pengaktivasian EFIN pada situs DJP Online. Log in ke situs DJP online, klik daftar disini, lalu masukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode keamanan wajib pajak. Setelah itu pilih “verifikasi” dan ikuti arahan yang diberikan oleh situs DJP.


Petunjuk Pengisian
1 WAJIB PAJAK, berikan tanda "X" pada kolom ORANG PRIBADI atau BADAN atau BENDAHARA sesuai dengan jenis Wajib Pajak
2 A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
a. NPWP, diisi dengan NPWP Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak merupakan Bendahara maka diisi dengan NPWP Bendahara (bukan NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara
b. EFIN, diisi dengan EFIN Wajib Pajak yang dapat diperoleh di KPP atau KP2KP tempat pengajuan permohonan
c. NAMA, diisi nama Wajib Pajak
d. TEMPAT LAHIR, diisi tempat lahir Wajib Pajak orang pribadi, dalam hal Wajib Pajak badan atau Bendahara tidak perlu diisi
e. TANGGAL LAHIR, diisi tanggal lahir Wajib Pajak orang pribadi, dalam hal Wajib Pajak badan atau Bendahara tidak perlu diisi tidak perlu diisi
f. WARGA NEGARA, berikan tanda "X" pada kolom Indonesia dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia dan ASING dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing
g. NIK, diisi Nomor Induk Kependudukan untuk Wajib Pajak warga negara Indonesia
h. NEGARA, diisi negara asal untuk Wajib Pajak warga negara asing
i. NO PASPOR, diisi nomor paspor untuk Wajib Pajak warga negara asing
j. NO KITAS/KITAP, diisi nomor KITAS/KITAP untuk Wajib Pajak warga negara asing
Catatan :
Wajib Pajak badan atau Bendahara tidak perlu mengisi huruf d sampai
dengan huruf j.
3 B. IDENTITAS WAKIL WAJIB PAJAK ATAU PIHAK YANG DITUNJUK BENDAHARA
a. NPWP, diisi dengan NPWP Wakil Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara. Tidak perlu diisi dalam hal orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP.
b. EFIN, diisi dengan EFIN Wakil Wajib Pajak atau Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara yang dapat diperoleh di KPP atau KP2KP. Tidak perlu diisi dalam hal Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP.
c. NAMA, diisi nama Wakil Wajib Pajak atau nama orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara.
d. TEMPAT LAHIR, diisi tempat lahir Wakil Wajib Pajak atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara.
e. TANGGAL LAHIR, diisi tanggal lahir Wakil Wajib Pajak atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara.
f. WARGA NEGARA, berikan tanda "X" pada kolom Indonesia dalam hal Wakil Wajib Pajak atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara merupakan warga negara Indonesia dan ASING dalam hal Wakil Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing.
g. NIK, diisi Nomor Induk Kependudukan untuk Wakil Wajib Pajak warga negara Indonesia atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara
h. NEGARA, diisi negara asal untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing.
i. NO PASPOR, diisi nomor paspor untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing.
j. NO KITAS/KITAP, diisi nomor KITAS/KITAP untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing.
Catatan :
o Orang yang ditunjuk sebagai bendahara tidak perlu mengisi huruf h, huruf i, dan huruf j;
o Orang yang ditunjuk sebagai bendahara yang belum wajib memiliki NPWP tidak perlu mengisi huruf a dan huruf b.
4 C. TELEPON DAN ALAMAT EMAIL
a. TELEPON SELULER, diisi dengan nomor telepon seluler yang akan digunakan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi, badan, maupun Bendahara untuk pengiriman Token dan keperluan lain yang berkaitan dengan penggunaan Layanan Pajak Online.
b. ALAMAT EMAIL, diisi dengan alamat email yang akan digunakan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi, badan, maupun Bendahara untuk pengiriman Token dan keperluan lain yang berkaitan dengan penggunaan Layanan Pajak Online.


Berikut adalah Formulir Permohonan Efin