Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara Masih ingatkah Anda, apa yang dimaksud dengan ideologi? Mungkin Anda pernah membaca atau mendengar pengertian ideologi. Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ideide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar (Kaelan, 2013: 60-61).

 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai  cara berpikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008: 517). Dalam pengertian tersebut, Anda dapat menangkap beberapa komponen penting dalam sebuah ideologi, yaitu sistem, arah, tujuan, cara berpikir, program, sosial, dan politik.

 Untuk mengetahui posisi ideologi Pancasila di antara ideologi besar dunia, maka Anda perlu mengenal beberapa jenis ideologi dunia sebagai berikut.

a. Marxisme-Leninisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang didasarkan pada dua prinsip; pertama, penentu akhir dari perubahan sosial adalah perubahan dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat dialektis.

b. Liberalisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya lebih mengutamakan hak-hak individu.

c. Sosialisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya negara wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare state.

d. Kapitalisme; suatu paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem pereknomian dengan kemampuan modal yang ia miliki (Sastrapratedja, 2001: 50 – 69).

 

Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara

 Warga negara

Sebagai warga negara, Anda perlu memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara karena ideologi Pancasila menghadapi tantangan dari berbagai ideologi dunia dalam kebudayaan global. Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai

berikut:

a. Unsur ateisme yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Unsur individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Kapitalisme yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

 

Penyelenggara negara

Perlu diketahui bahwa selain warga negara, penyelenggara Negara merupakan kunci penting bagi sistem pemerintahan yang bersih danberwibawa sehingga aparatur negara juga harus memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara konsisten

 Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya sila-sila dilaksanakan dalam

kehidupan bernegara sebagai berikut:

  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirumuskan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar agama sehingga negara harusmenjamin kebebasan beragama dan pluralisme ekspresi keagamaan.
  • Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi operasional dalamjaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal itu merupakantolok ukur keberadaban serta solidaritas suatu bangsa terhadap setiapwarga negara.
  • Sila Persatuan Indonesia menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsaIndonesia tidak dilakukan dengan menutup diri dan menolak merekayang di luar Indonesia, tetapi dengan membangun hubungan timbalbalik atas dasar kesamaan kedudukan dan tekad untuk menjalinkerjasama yang menjamin kesejahteraan dan martabat bangsaIndonesia.
  • Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan Perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasiyang wajib disukseskan.
  • Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti pengentasankemiskinan dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompokkelompok lemah perlu dihapus dari bumi Indonesia (Magnis Suseno, 2011: 118--121).

 

Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara.

 

Pada bagian ini, akan ditelusuri kedudukan Pancasila sebagai ideologi oleh para penyelenggara negara yang berkuasa sepanjang sejarah Negara Indonesia:

 

a. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Pancasila ditegaskan sebagaipemersatu bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno dalamberbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 1945--1960. Namun seiringdengan perjalanan waktu, pada kurun waktu 1960--1965, Soekarno lebih

mementingkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme)sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia.

 

b. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asastunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode inidiawali dengan keluarnya TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan nilainilaiPancasila. TAP MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataranP-4 bagi semua lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalammemasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasilaadalah produk rezim Orde Baru (mono tafsir ideologi) yang berkuasa padawaktu itu.

 

c. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie

Presiden Habibie menggantikan Presiden Soeharto yang mundur pada 21 Mei1998, atas desakan berbagai pihak Habibie menghapus penataran P-4. Padamasa sekarang ini, resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar

negeri. Di samping itu, lembaga yang bertanggungjawab terhadap sosialisasinilai-nilai Pancasila dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999tentang pencabutan Keppres No. 10 tahun 1979 tentang Badan PembinaanPendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

(BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut dinyatakan akan dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang mengkaji, mengembangkan,dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada.

d. Pancasila sebagai Ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid muncul wacanatentang penghapusan TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran komunisme. Di masa ini, yang lebih dominan adalahkebebasan berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.

 

e. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati

Pada masa ini, Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnyadengan disahkannya Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yangtidak mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib daritingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi.

 

f. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden SusiloBambang Yudhoyono (SBY)

Pemerintahan SBY yang berlangsung dalam dua periode dapat dikatakan jugatidak terlalu memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara.Hal ini dapat dilihat dari belum adanya upaya untuk membentuk suatulembaga yang berwenang untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagaidasar negara dan ideologi negara sebagaimana diamanatkan oleh KeppresNo. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih banyak ditandai dengan pertarunganpolitik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih suara sebanyakbanyaknyadalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden SBY

menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang PendidikanTinggi yang mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35 ayat (3).

 

 Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara

 Pada bagian ini, akan dilihat Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidupan masyarakat. Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib.
  2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.
  3. Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri.
  4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah dalam mengambil keputusan.
  5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong, menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atauberlebihan.

 

Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pada bagian ini, mahasiswa diajak untuk melihat Pancasila sebagai ideologinegara dalam kehidupan politik di Indonesia. Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangattoleransi antarumat beragama.
  2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaanterhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
  3. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentinganbangsa dan negara daripada kepentingan kelompok atau golongan,termasuk partai.
  4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan diwujudkan dalam mendahulukanpengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada voting.
  5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalambentuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untukmemperkaya diri atau kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi.

 

Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara

 Pada bagian ini, mahasiswa perlu menyadari bahwa peran ideologi negara itu bukan hanya terletak pada aspek legal formal, melainkan juga harus hadir dalam kehidupan konkret masyarakat itu sendiri. Beberapa peran konkret Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral. Contohnya, kasus narkoba yang merebak di kalangan generasi muda menunjukkan bahwa preskripsi moral ideologis belum disadari kehadirannya. Oleh karena itu, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya.
  • Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila. Contohnya, kasus terorisme yang terjadi dalam bentuk pemaksaan kehendak melalui kekerasan. Hal ini bertentangan nilai toleransi berkeyakinan, hak-hak asasi manusia, dan semangat persatuan.